Menag Jelaskan Penanganan Jenazah Pasien Corona hingga Dimakamkan

Menag Jelaskan Penanganan Jenazah Pasien Corona hingga Dimakamkan

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 09:49 WIB
Jumlah total kasus virus Corona atau Covid-19 di Korsel telah mencapai 7.513 kasus. Korsel pun terus berperang melawan Corona karena jumlah pasien terus bertambah.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun)
Jakarta -

Kemenkes sudah menginformasikan bahwa ada pasien positif virus Corona (COVID-19) yang meninggal. Bagaimana tata cara mengurus jenazah tersebut?

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan jenazah pasien positif virus Corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul sebagaimana dikutip dari situs Kemenag, Selasa (17/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Untuk pelaksanaan salat jenazah, Fachrul menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

"Kemenag akan segera membuat Posko Corona/COVID-19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," kata Fachrul.

Tonton juga Menag: Tarawih dan Buka Puasa Bersama Akan Tetap Ada: