Heboh Typo UU Ciptaker, Anak Buah Prabowo: Bisa Diperbaiki

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
03 November 2020 18:36
Ratusan massa buruh pengunjuk rasa yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja mulai memadati jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta, Senin (12/10). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Ratusan massa buruh pengunjuk rasa yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja mulai memadati jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta, Senin (12/10/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum selesai protes keras dari berbagai kalangan masyarakat mengenai UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020. Kini masyarakat kembali mempertanyakan salah ketik di beberapa pasal UU tersebut.

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengatakan, persoalan salah ketik atau typo di UU No. 11 Tahun 2020 bisa diperbaiki meski UU sudah ditandatangani Presiden.

"Kalau salah ketik, tinggal diperbaiki dan cek di Baleg DPR yang kemarin disepakati seperti apa," ujarnya kepada detik.com, dikutip Senin (3/11/2020).

Menurut anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum ini, kesalahan pengetikan merupakan hal yang bisa. Habiburokhman menegaskan substansi yang dijadikan rujukan soal UU No 11 Tahun 2020 itu adalah kesepakatan tingkat I antara DPR dan pemerintah, yakni di Baleg DPR sebelum omnibus law itu disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober lalu.

"Yang namanya dokumen tulisan ya bisa saja salah ketik seperti halnya penerbitan buku, perjanjian, naskah pidato, dan lain-lain. Tapi kalau soal UU rujukan yang paling pas adalah dokumentasi persidangan di Baleg," imbuh Habiburokhman.

Berbeda pandangan dengan Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru mengkritik keras soal sikap pemerintah yang terlalu gegabah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020.



"Keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tersebut tidak lepas dari unsur gegabah," ujar Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf melalui siaran resminya.

Lebih lanjut, Bukhori menegaskan, adanya salah ketik di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah.

Penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang, menurut Bukhori dinilai cacat. Ia pun menyesalkan, bila dalam implementasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

"Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?," ujar Bukhori.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno kemudian angkat bicara terkait hal tersebut. Mulanya, Pratikno menjelaskan secara rinci bagaimana proses peninjauan ulang UU tersebut pasca diterima pemerintah melalui DPR beberapa waktu lalu.

Pratikno lantas mengakui bahwa telah terjadi kekeliruan teknis penulisan UU 11/2020 tersebut. Namun, kekeliruan tersebut sama sekali tidak mengubah apapun substansi dalam UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujarnya melalui keterangan resmi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Benar Nih? UU Cipta Kerja Jadi Modal Pemulihan Ekonomi 2021


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading