43 Persen Ibu Hamil Berhenti Bayar Iuran BPJS Kesehatan Usai Melahirkan

43 Persen Ibu Hamil Berhenti Bayar Iuran BPJS Kesehatan Usai Melahirkan

Widiya Wiyanti - detikHealth
Jumat, 18 Okt 2019 18:21 WIB
BPJS Kesehatan defisit salah satunya karena ibu hamil berhenti bayar iuran usai melahirkan. (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jakarta - Defisit masih menjadi permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan. Bukan hanya pembiayaan besar pada penyakit katastropik, namun ketidakpatuhan peserta membayar iuran menjadi sumber masalahnya.

Menurut hasil studi berdasarkan analisis data administratif BPJS Kesehatan pada 219.466 peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) sejak 1 Mei 2016 - 1 April 2018, terdapat 150.080 atau setara 68 persen menunggak iuran dengan persalinan normal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta persalinan normal dan sesar di rumah sakit.

Sekitar 64,7 persen ibu hamil baru mendaftar peserta BPJS Kesehatan pada satu bulan sebelum melahirkan. Sementara hanya 0,7 persen yang sudah mendaftar sejak sembilan bulan sebelum melahirkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mayoritas mendaftar satu bulan menjelang persalinan. Pascapersalinan ternyata 43 persen langsung berhenti membayar iuran," ujar Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Kesehatan Citra Jaya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).

Perilaku seperti ini mengakibatkan adanya selisih antara iuran yang terkumpul dengan biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan. Sehingga mengakibatkan minus sebesar Rp 206.890.964.784.

Menurut Citra, ketidakpatuhan peserta ini disebabkan beberapa faktor, seperti ketidakmampuan peserta dalam membayar iuran juga ketidaktahuan bagaimana metode pembayaran iuran tersebut. Selain itu, pembayaran iuran bukan dimasukkan ke dalam prioritas utama.

"Yang lain JKN itu prioritasnya sekian lah, bukan yang utama," pungkas Citra.



Simak Video "Berat Badan Naik Saat Hamil? Cek Batas Normalnya!"
[Gambas:Video 20detik]
(wdw/fds)