Efek Perampingan, Indosat PHK 500 Karyawan

Market - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 February 2020 11:40
PT Indosat Tbk (ISAT) tengah disorot lantaran dikabarkan menawarkan pemutusan hubungan kerja. Foto: Press Conference Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019 & Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019. (CNBC Indonesia/Rizal)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) tengah disorot lantaran dikabarkan menawarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke sekitar 500 karyawannya dari berbagai unit kerja secara sepihak. Penawaran PHK ini terjadi sejak Jumat 14 Februari 2020.

"Kami dari Serikat Pekerja memperkirakan sejumlah tersebut [500 orang] dan sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi secara internal di pusat maupun dengan rekan pengurus cabang terkait pemecatan tersebut," ujar Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat periode 2019-2021 Ismu Hasyim dikutip Detikfinance,Sabtu (15/2/2020).

Dihubungi Detikfinance secara terpisah, Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani menilai penawaran PHK terjadi sebab perusahaan tersebut kini tengah fokus melakukan pengalihan pekerjaan dan perampingan organisasi.


"Diperkirakan terkait dengan rencana perusahaan untuk melakukan pengalihan pekerjaan di fungsi Network Operation, dan perampingan organisasi," ungkap Roro.

Hanya saja disayangkan, keputusan tersebut terjadi secara sepihak tanpa ada perundingan internal terlebih dahulu.

"SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK, jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal," katanya.

Selain itu, proses PHK pun terbilang singkat, karyawan hanya diberi waktu kurang lebih 4 jam untuk menandatangani formulir kesediaan PHK. "Kami menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh karyawan, khususnya kepada yang terkena dampak keputusan ini. Karyawan diminta untuk menandatangani form kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang maksimal," katanya.

Dia juga menjelaskan, bahwa bila para karyawan tersebut menunda-nunda penandatanganan surat ketersediaan PHK itu, nilai pesangon yang diterima karyawan bisa berkurang dari yang dijanjikan menjadi hanya senilai pesangon yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Benefit akan terus menurun setiap beberapa hari, hingga sampai seminggu benefit hanya senilai ketentuan pesangon pada UUK 13/2003, jadi PHK ini bersifat pemaksaan, karena meski berupa penawaran, namun bagi yang menolak nantinya akan tetap diproses PHK melalui pengadilan," katanya.



CNBC Indonesia sudah mencoba mengubungi pihak Indosat melalui Turina Farouk, SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo. Namun sejak Sabtu pagi, pesan singkat maupun telepon seluler belum mendapatkan respons.

Data laporan keuangan per September 2019 atau 9 bulan, perseroan masih menderita rugi bersih Rp 284,59 miliar, menyusut 82% dari rugi bersih sebelumnya Rp 1,54 triliun. Rugi bersih yang berhasil ditekan itu terjadi seiring dengan pendapatan perusahaan yang naik pada periode tersebut.

Total pendapatan ISAT pada periode tersebut naik 12,40% menjadi Rp 18,85 triliun dari sebelumnya Rp 16,77 triliun. Pendapatan terbesar dari bisnis selular naik menjadi Rp 15,08 triliun dari sebelumnya Rp 13,18 triliun.

Mengacu laporan keuangan per September itu, Grup Indosat yang dipimpin oleh Ahmad Abdulaziz AA Al-Neama ini mempunyai sekitar masing-masing 3.697 dan 3.700 karyawan (tidak diaudit), termasuk karyawan tidak tetap, pada September 2019 dan 31 Desember 2018. 

ISAT dikendalikan oleh Ooredoo Q.P.S.C, Qatar (sebelumnya Qatar Telecom QSC). Ooredoo adalah entitas induk utama dari Indosat dan entitas anaknya. Adapun entitas induk langsung dari perusahaan adalah Ooredoo Asia Pte. Ltd., sebelumnya Qatar Telecom (Qtel Asia) Pte. Ltd., Singapura.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya

Indosat Alihkan Kepemilikan Saham Artajasa ke Pihak Ketiga


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading